Indosultra.Com,Kendari – Sebanyak sembilan ekor buaya muara (crocodylus porosus) dilepasliarakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) di sepanjang tahun 2022.
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie di Kendari, mengatakan mayoritas buaya yang dievakuasi kemudian dilepasliarkan dihabitatnya merupakan tangkapan ataupun ditemukan oleh warga.
“Tahun 2022 kemarin, kami BKSDA Sultra menerima aduan sebanyak delapan dan kami berhasil melepasliarkan sebanyak sembilan ekor buaya,”Ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Lanjutnya, rata-rata buaya dievakuasi dan dilepasliarkan di kawasan penangkaran Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TN-RAW) di daerah Kabupaten Konawe Selatan.
BKSDA Sultra merinci sembilan ekor buaya muara yang telah dilepasliarkan yakni empat ekor dari Kabupaten Konawe Selatan, dan masing-masing satu ekor dari Kabupaten Konawe, Bombana, Buton, Muna, dan Kolaka Timur.
“Jadi buaya-buaya ini ada yang masuk di pemukiman warga, hasil penangkapan dan penemuan warga,” ujar dia.
Menurut Sakrianto saat ini konflik buaya dengan manusia meningkat akibat terjadinya kerusakan habitat buaya.
Alih fungsi lahan di daerah muara sungai menjadi kawasan permukiman atau tambak telah mempersempit habitat buaya sehingga mereka kesulitan mendapat mangsa.
Kondisi yang demikian memaksa buaya keluar dari habitat mereka untuk mencari mangsa dan kadang sampai masuk ke daerah permukiman penduduk.
“Hutan-hutan yang ada di sekitar muara sungai itu, yang didiami pakan-pakan buaya muara, jadi hilang, sehingga tidak ada lagi ketersediaan pakan untuk buaya muara,” jelas Sakrianto.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan aktifitas utamanya di kawasan yang merupakan habitat satwa tersebut. Apalagi buaya merupakan hewan dengan agresif yang tinggi.
“Kita juga sudah mengupayakan untuk memasang papan informasi atau papan larangan aktifitas dan sosialisasi pada desa-desa yang sering terjadi konflik dengan buaya mura supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sakrianto.
Untuk diketahui, buaya merupakan satwa yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dimana jika ada yang menangkap dan memakan, atau menjual maka akan dikena sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(b)
Laporan : K15
Leave a Reply