Indosultra.com, Unaaha – Tiga pengedar narkoba jenis Sabu asal kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diringkus petugas satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe, Sabtu (10/12/22) sekira pukul 00.30 Wita.
Ke tiga pengedar yang dibekuk polisi berinisial SR (42) tahun, IS (22) tahun dan S (24) tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Andi Musakir Musni SH menjelaskan, penangkapan kepada tiga tersangka pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Wawotobi.
“Kami menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa di salah satu kelurahan di kecamatan Wawotobi kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” terangnya melalui keterangan tertulisnya.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut melalui pembuntutan dan penyelidikan, tim opsnal satuan narkoba Polres Konawe melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka SR (42) yang sedang bersama tersangka IS (22) di rumah milik SR.
“Saat dilakukan penggeledahan tim opsnal berhasil menemukan beberapa sachet paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,80 gram, 2 unit hp, timbangan dan uang tunai 750 ribu rupiah,” terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap SR dan IS, diketahui masih ada tersangka lain yang sedang melakukan transaksi atau kurir tempelan sabu.
“Untuk tersangka S kita amankan setelah tiba dirumah SR usai menempel sabu, dari tersangka S kami mengamankan uang tunai Rp 1.300.000 dan satu unit Hp yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau seumur hidup. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply