Indosultra.com, Kendari – Seorang ibu bernama Tie Saranani, nekat mengugat batas lahan tanah yang berolakasi di Jalan Poros Desa/Kelurahan Abeli dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi Tie Saranani ini sontak membuat warga yang tinggal dibuat bingung. Sebab, warga yang menempati tanah tersebut, mempunyai hak memiliki tanah dari penjual. Dari data laporan, ada 8 total lokasi lahan tanah rumah warga yang kena gugatan.
Kejadian itu terjadi pada, Kamis (24/11/2022) Pukul 11.01 WITA.
Situasi sempat memanas, lantaran kedua belak pihak antara pemilik tanah dan penggugat bersitegang. Beruntung Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari Kepolisian dan TNI turun lapangan lakukan pengawalan ketat.
Salah satu warga yang digugat di lahan tersebut, bernama Nurbaya, mengatakan, tidak pernah ketemu dengan si penggugat Tie Saranani.
Nurbaya mengaku sudah membeli tanah ditempat itu pada tahun 2020 lalu, dengan ukuran tanah luas 20 kali 20 meter dari bapak Aminaim selaku penjual. Selain itu, diperkuat dengan sertifikat yang masih atas nama bapak Aminaim selaku pemilik tanah.
Namun demikian, dirinya mengakui memang saat setelah pembelian tanah itu kepada Aminaim dirinya tidak segera melakukan ganti nama sebagai pembeli dan masih tetap nama Aminaim.
Nurbaya yang tak mau panjang lebar persoalan tersebut, menyerahkan persoalan itu ke ahli waris anak dari penjual tanah.
“Kalau saya pribadi sih tidak pernah ketemu, tapi ada beberapa dari kami memang pernah ketemu, dan kami surat-surat lengkap pak. Termaksud sertifikat induk dan sudah kami di foto copy”kata Nurbaya saat ditemui dilokasi, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu itu pihak penggugat, Tie Saranani, menyampaikan bahwa tanah seluas hampir 2 hektar itu adalah hak miliknya, dan mengklaim mempunyai sertifikat kepemilikan resmi.
Lokasi tersebut, kata Tie Saranani adalah milik orang tuanya dan tidak pernah mengetahui jika tanah tersebut telah dijual.
“Yang punya orang tua, ibu sama bapak, tapi bapak sudah lama meninggal tahun 1982, terus tentunya ibu saya. Saya juga sudah pernah pengambilan batas, hanya kita itu hari pikir gini yang dinamakan dia punya tanah adalah fisiknya, dan ini sertifikatnya kita yang pegang,”tegasnya
“Kenapa kita tidak mau pusing, karna kita punya sertifikat, punya hak atas nama, dan punya foto udara, pergi di pertanahan, klik nama ibu saya muncul disini,”tambahnya sembari menunjukkan cara untuk membuktikan hak kepemilikan tanah kepada yang di gugat dan para petugas keamanan.
Ditempat yang sama, pihak penjual yaitu anak dari penjual yang menjadi hak waris lahan tersebut, Nurhayati menjelaskan, mempunyai hak jual terkait tanah itu dengan bukti sertifikat induk atas nama ayahnya Aminaim yang lengkap.
“Saya sudah punya lebih dulu, Semua saya punya termaksud saksi dam persyaratan lainnya, itu semua benar adanya,”pungkas Nurhayati.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas, Masyhuri yang turun melakukan pengamanan dilokasi itu menyampaikan, kepada kedua bela pihak menyerahkan seluruhnya ke pihak pertanahan untuk membuktikan perkara sengketa tanah tersebut.
“Saya sebagai orang yang dipercaya mengamankan wilayah lokasi yang bermasalah nanti kita mengikuti mekanisme dari pihak pertanahan untuk melakukan pengukuran terlebih dulu, untuk membuktikan kebenarannya agar tidak terjadi keributan di lokasi,”tegas Masyhuri.**(a)
Laporan: Ramadhan
Leave a Reply