Indosultra.com,Kendari – Tiga pemuda pelaku pengeroyokan berinisial NTB (20), AP (20) dan RB (26) di Jalan Brigjen M Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus petugas Kepolisian dari Resor Kota (Polresta) Kendari pada Rabu (23/11/2022) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muh Eka Faturrahman mengatakan, pengeroyokan terhadap korban inisial MHS (21) karena salah satu pelaku tersinggung setelah korban bertanya dengan nada tinggi.
“Korban bertanya kepada pelaku dengan nada tinggi “apa kau lihat-lihat saya”. Tidak terima dengan perkataan itu pelaku pergi dan menceritakan kejadian tersebut kepada ke dua rekannya. Kemudian, ketiga pelaku menunggu namun tidak melihat korban saat melihat korban berada di samping toko pelaku NRB langsung memukul korban, sempat terjadi perlawanan namun kedua rekan pelaku membantu memukul korban,” ungkap Eka, Kamis(24/11/2022).
Beruntung ada warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memisahkan. Sehingga ketiga pelaku diamankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancamam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,”jelasnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply