2 Kecamatan di Konawe Tidak Bisa Lakukan Pembentukan Badan AD HOC, Ini Alasannya

2 Kecamatan di Konawe Tidak Bisa Lakukan Pembentukan Badan AD HOC, Ini Alasannya
Andang Masnur SPd MPd

Indosultra.com, Unaaha – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Konawe sebentar lagi akan membuka perekrutan calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Pendaftaran PPK akan dilaksanakan pada tanggal 20 – 29 November 2022, sedangkan untuk PPS dari tanggal 18 – 22 Desember 2022.

Dalam perekrutan ini, sayangnya 2 kecamatan di daerah berjuluk lumbung beras Sultra itu tidak dapat membentuk badan Ad Hoc di wilayahnya, hal ini karena ke dua kecamatan belum memiliki nomor kodifikasi wilayah dari kementrian dalam negeri (Kemendagri).

2 wilayah tersebut yakni Kecamatan Tongauna Utara pecahan dari kecamatan Tongauna, dan kecamatan Anggotoa pecahan dari kecamatan Wawotobi.

Dikonfirmasi usai menggelar sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc di salah satu hotel di Unaaha, Komisioner KPU Konawe divisi SDM dan Farmas, Andang Masnur membenarkan tentang Informasi ini.

“Beberapa waktu yang lalu kami bersama pemerintah daerah Konawe telah melakukan kordinasi ke Kemendagri tentang 2 kecamatan ini, kami tentunya belum bisa melakukan perekrutan badan Ad Hoc di 2 kecamatan karena belum memiliki kodifikasi wilayah dari Kemendagri,” ungkap Andang.

Dikatakan, ke 2 kecamatan ini akan dikembalikan ke kecamatan induknya dalam kaitan pembentukan penyelenggara pemilu kecamatan atau PPK.

“Jika dalam pelaksanaannya nanti, kemendagri mengeluarkan nomor kodifikasi wilayah untuk ke dua kecamatan atau salah satu kecamatan ini maka KPU akan melakukan perekrutan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” jelasnya. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra