Indosultra.com, Unaaha – Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara mengusulkan nama Suharto sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Konawe Hj Murni Tombili yang telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Suharto diusulkan sebagai PAW berdasarkan surat DPP PDIP Nomor : 4616/IN/DPP/XI/2022 tanggal 3 November 2022 perihal persetujuan PAW anggota DPRD kabupaten Konawe periode 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin SSos MSi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan PAW tersebut dan telah diteruskan ke Komisi pemilihan umum (KPU) Konawe untuk dilakukan verifikasi.
“Suratnya sudah masuk, dan sudah kita lakukan tindak lanjut untuk kemudian diverifikasi oleh KPU Konawe,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Masih kata Ardin, setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Konawe, DPRD Konawe selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi dan pemeriksaan keabsahan dokumen tersebut kepada Gubernur. “Kalau sudah ada surat keputusan (SK) dari Gubernur maka secepatnya akan kita lakukan pelantikan,” jelasnya.
Suharto merupakan calon anggota DPRD Konawe fraksi partai PDIP daerah pemilihan (Dapil) 3, yang meraup suara terbanyak ke 2 setelah mendiang Hj Murni Tombili dengan perolehan suara sebanyak 770 suara. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply