Indosultra.Com,Konawe Utara-Sikap arogansi ditunjukkan oleh PT Konawe Nikel Nusantara (KKN) yang melakukan penambangan biji nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Putusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut terhadap PT KNN tidak di indahkan. Parahnya, justru merusak jalanan yang disering dilintasi masyarakat untuk akses perekonomian.
PT KNN yang beroperasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), disebut tidak menghargai sama sekali rekomendasi RDP DPRD yang memutuskan penetapan status jalan kabupaten yang masuk dijalan houling perusahaan PT KNN.
Persoalan itu, membuat Pemda Konut dan DPRD Konut berang terhadap tingkah laku perusahaan yang bandel.
Tidak menunggu waktu lama, Ketua DPRD Konut, Ikbar bersama Ketua Komisi l, Herman Sewani, Ketua Komisi ll, Rasmin Kamil dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun melakukan sidak.
Ditempat itu, Ketua DPRD Konut berang dan “Sikat” pihak PT KKN yang tidak menghargai keberadaaan dan putus pemerintah bersama DPRD.
“Kalian (KNN) sudah diputuskan dalam RDP, tapi tidak menghargai keputusan pemerintah. Jalan kalian bongkar lagi, seolah tidak menghargai keputusan pemerintah daerah,”tegas Ketua DPRD Konut, Ikbar dengan kesal di lokasi penambangan PT KNN, Selasa (8/11/2022).
Pria bergelar magister hukum ini mempertegas kewenangan daerah sudah memutuskan tentang status jalan kabupaten yang telah dibuat, daj harus dihargai, bukan sebaliknya diabaikan.
“Kalian harus hargai keberadaan pemerintah. Jangan buat gaduh,”berangnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil menambahkan bahwa pemerintah daerah masih menghargai perusahaan yang berinvestasi di Konawe Utara. Harusnya pihak perusahaan mentaati kesepakatan yang telah pemerintah putuskan.
“Bagaimana kalau pemerintah daerah melaporkan atas kasus pengrusakan fasilitas pemerintah. Selama pemerintah masih ada dan mengaturnya, maka taati itu,”ujar Politisi PKB Konut itu.
senada degan itu, Ketua Bapemperda DPRD Konut, Samir juga menyarankan perusahaan untuk tunduk dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jangan ada negara dalam negara. Pemerintah sudah memfasilitasi dan mengaturnya. Harus dihargai, bukan saling adu kekuatan,”pinta Samir diamini Ketua Komisi I DPRD Konut, Herman Sewani.
Setelah dilakukan penjelasan oleh Pemkab Konut dan DPRD Konawe Utara. Manajemen perusahaan melalui Wakil KTT PT KNN, Haerul Lolawa akhirnya melunak dan melakukan perbaikan kembali jalan yang dirusak dan menandatangani berita acara persepakatan pada saat itu juga dilokasi tersebut.
Dalam sidak tersebut dihadiri Wakil Bupati Konut, Abuhaera, Dishub, Satpol PP, DPM PTSP, Pemdes, Pemerintah Kecamatan Laskep dan Ketua DPRD bersama Anggota DPRD Konawe Utara, Rasmin Kamil, Herman Sewani, Samir, Sawi Lapalulu, Hamiria dan Sekretaris Dewan.**(IS) (ADV)
Laporan: Jefri
Leave a Reply