Indosultra.com, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (29) karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Kelapa, Lorong Anggur, Keluarahan Andounuho, Kecanatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita yang mencurigakan di Lorong Anggur yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu
“Atas informasi tersebut Tim lidik Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat menuju TKP. Ahasil tim menemukan seorang perempuan dan langsung diinterogasi dia mengaku menyimpan 2 paket sabu di rumahnya,” ujar Saiful dalam keterangan pers, Rabu (9/11/2022).
Lanjut Saiful, saat tim berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 31 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22,46 Gram bruto.
“Dari pengakuan pelaku dia mendapat Sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial HI, dan apabila berhasil mengedarkan akan diberi upah sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pelaku sehari-hari,”jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahin 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun paling lama 12 tahun. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply