Indosultra.com, Unaaha – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa Lalonggotomi, kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dimenangkan oleh calon nomor urut 2 Ali Basuki. Ia berhasil menumbangkan nomor urut 1, kepala desa petahana atas nama Misam.
Namun kemenangan itu tidak dapat dinikmati Ali Basuki, pasalnya sebelum pelaksanaan pilkades yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit, tetapi tahapan pemilihan tetap dilanjutkan karena ke 2 calon telah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan memenuhi syarat untuk dipilih.
Dalam perhitungan hasil Pilkades, almarhum Ali Basuki mendapat 180 suara sedangkan calon kades Petahana memperoleh 157 suara atau selisih 23 suara dengan penantangnya.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Konawe, Keny Yuga Permana menyebutkan bahwa tugas kepala desa terpilih yang meninggal dunia atau berhalangan tetap akan dilaksanakan oleh pelaksana jabatan (PJ) kepala desa yang ditunjuk oleh Bupati.
“Sesuai Permen 66 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pasal 4A bahwa kepala desa meninggal dunia atau berhalangan, Bupati mengangkat PJ dari lingkup Pemda,” jelasnya.
Lebih lanjut Keny juga mengungkapkan, pelaksana jabatan (PJ) kepala desa ini akan mengemban tugas dan wewenangnya sebagai kepala Desa sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. ” Sesuai dengan aturan, jabatan kepala desa dalam 1 periode itu 6 tahun lamanya (2022-2028),” tandasnya.
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak digelar di 168 Desa se Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Minggu (30/10/2022). (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply