Indosultra.com,Kendari – Dua pelaku begal di Kota Kendari berinisial MF (21) dan rekannya SU (20) dibekuk Tim Gabungan Resintel Polresta Kendari di Lorong RM. Cici, Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (27/10/2022).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengungkapkan, bahwa kedua pelaku ini melakukan aksi begal terhadap korban bernama Sudirman (45) di Jalan Poros Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatuu, Kota Kendari pada Minggu (23/10/2022).
Awalnya korban hendak pulang dari rumah saudaranya di BTN Lalombaku, namun saat di perjalanan tiba-tiba ada dua orang pelaku langsung mengayunkan sebilah parang kepada korban. ” Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga namun pelaku masih tetap menganiaya, atas insiden itu korban mengalami luka robek pada bagian telinga, Luka robek bagian pergelangan tangan. Lalu luka robek bagian kaki, Luka gores bagian kaki kanan dan Luka robek bagian kepala,” tutur Kombes Eka dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/10/2022).
Dari pengakuan pelaku, mereka sengaja melakukan penganiayaan dengan cara membegal korban untuk tujuan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut,”jelas mantan Direktur Narkoba Polda Sultra.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku akan dijerat pasal pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun paling lama 5 tahun. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply