Indosultra.Com, Konawe Utara– Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan aktivitas PT PBL yang beroperasi di wilayah itu.
Pemberihentian perusaahan yang bergerak dipenambangan biji nikel ini lantaran kedapatan tidak memiliki ijin lingkungan dalam beroperasi.
“PT PBL tidak ada ijin lingkungan. Kita tahan kegiatannya dan hentikan untuk sementara sambil mengurus kelengkapan dokumennya untuk beroperasi. Dari bulan lalu dikeluarkan rekomendasinya,”ungkap Kadis DLH Konut, Rahmatullah, Rabu (12/10/2022).
Diungkapkan Rahmatullah, saat tim DLH turun lakukan pemeriksaan dokumen, PT PBL tak satupun dapat menunjukkan legalitas izin lingkungannya, sementara leluasa melakukan penambangan.
“Kami langsung ambil kesimpulan hentikan sementara waktu. Tim DLH yang turun sesuai perintah tugas,”ujarnya.
Dirinya menegaskan, jika PT PBL didapati kembali beroperasi tanpa didukung legalitas ijin lingkungan yang resmi, maka pihaknya akan lakukan porses tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.**(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply