Satlantas Polresta Kendari Catat Pelanggaran Tilang ETLE, 2.158 Menerobos Lampu Merah

Satlantas Polresta Kendari Catat Pelanggaran Tilang ETLE, 2.158 Menerobos Lampu Merah

Indosultra.com, Kendari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari mencatat ribuan pelanggar sejak diberlakukan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, sejak September hingga Oktober 2022.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, jumlah pelanggaran saat diberlakukan ETLE bermacam-macam dari yang tidak menggunakan helm sebanyak 641 pelanggaran hingga ada yang menorobos lampu merah sebanyak 2.158 pelangar serta tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 180 pelanggar.

“Yang melanggar ini kami belum penindakan, namun kita masih melakukan sosialisasi selama 1 bulan ke depan. Jadi hanya masih dalam bentuk teguran saja, namun surat para pelangar tetap kami layangkan ke mereka dalam konfirmasi,” kata Rudika, Selasa (11/10/2022) di Mapolresta Kendari.

Lebih lanjut Rudika menambahkan, yang paling banyak melanggar itu di bagian perempatan lampu merah di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Dan untuk para pengendara yang menggunakan plat palsu memang susah diidentifikasi, namun kami sudah mempersiapkan tim hunting yang sifatnya mengidentifikasi apabila tersinyalir adanya plat palsu itu,”jelas. (b)

Laporan : K15

Koran indosultraKoran indosultra