Indosultra.com,Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pengedar narkotika jenis Sabu berinisial WA (21) di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan yang akan melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Kelurahan Dapu-Dapura.
“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari bergerak cepat menuju TKP. Alhasil kemudian tim meringkus pelaku di kediamanya, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 26 pake sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 26.16 Gram Brutto,” ujar Saiful, Selasa (11/10/2022).
Lanjut lanjut Saiful menjelaskan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut. “Dari pengakuan pelaku bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang laki-laki berinisial KK yang dia tempel di Kecamatan Kadia. Jika berhasil uang tersebut dia pake untuk kebutuhan hidupnya,”jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply