Indosultra.com, Unaaha – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menahan kepala Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sebelum ditahan, kades Saburano, inisial AR menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Konawe, termaksud mengambil keterangan sejumlah saksi antaranya bendahara Desa Saburano, Subardin dan Kepala dinas DPMD Konkep Muhammad Yani.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Konawe, Rekafit Maendi menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Saburano tersebut terkait proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2020 dan 2021, selanjutnya pengadaan lampu jalan, pembuatan jamban dan pekerjaan deker. Salah satu modus korupsi yakni membuat laporan pertanggung jawaban pekerjaan yang belum selesai, antaranya JUT.
Dijelaskan Rekafit, sejak tahun 2020 hingga 2021, JUT yang dikerjakan dari ADD tidak sesuai volume pekerjaan.
Selanjutnya, lampu jalan yang sudah dipertanggung jawabkan tapi barangnya belum ada, termaksud deker dan jamban yang tidak sesuai RAB.
“Kami sementara menunggu perhitungan teknis dari dinas terkait, yaitu kami minta bantuan dari PU Konkep untuk menghitung secara teknis dan untuk auditor kami minta bantuan ke inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan, namun untuk estimasi awal kerugian negara mencapai 400 juta lebih,” ungkap Rekafit.
Pihaknya juga, lanjut Rekafit, akan melakukan pengembangan kasus ini, di antaranya terkait penggunaan dana lain di desa Saburano termaksud pembayaran honor perangkat desa. “Akan kami dalami lagi, apakah ada penerimaan-penerimaan honor yang belum dibayarkan melalui alokasi dana desa ini,” tambah Kasi Pidsus Kejati Konawe.
Di tempat yang sama, Bendahara Desa Saburano, Subardin usai diperiksa pihak kejaksaan menyampaikan jika penunjukan dirinya sebagai bendahara desa hanya sebatas mengisi struktur pemerintahan Desa Saburano, terkait fungsi bendahara tidak sepenuhnya dijalankan.
Ia juga mengaku tidak tahu pasti besaran anggaran setiap proyek yang dibayai dari ADD, sebab dirinya hanya menandatangani setiap dana yang keluar.
” Kalau sudah cair ADD, dananya dikelola sendiri kepala desa. Saya hanya menandatangani pengeluaran, selebihnya kepala desa yang tau,” tutur Subardin. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply