Indosultra.com, Wanggudu – Kepolisian resor (Pores) Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/9/22).
Pelaku yang berinisial NS dan AA diamankan setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu dengan berat 3,10 gram.
Kasat Narkoba Polres Konut, IPDA Ramlan mengungkapkan penangkapan ke 2 tersangka pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Motui sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku NS,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan anggota Satresnarkoba Polres Konut menemukan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,11 Gram, 101 lembar sachet plastik kosong, dan 1 buah handphone.
Setelah dilakukan pengembangan, anggota Satresnarkoba Polres Konut kembali mengamankan seorang tersangka AA yang juga terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 1,99 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka NS, kami mengetahui bahwa masih ada tersangka lain yang juga menyimpan narkoba,” jelasnya.
Kedua tersangka berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” tutupnya.
Laporan : Febri
Leave a Reply