Indosultra.com,Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, memusnahakan 1.513 juta batang rokok dan 767 minuman keras ilegal dari hasil penindakan 2021-2022, di Kantor Kantor Bea Cukai Kendari dan tempat pembuangan hkhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/9/2022).
Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi targeting operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), serta patroli darat dan patroli laut. Bea Cukai telah menerbitkan 149 surat bukti penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan
“Barang kena cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 SBP berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 139 SBP berupa Hasil Tembakau (HT) dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” terang Purwatmo kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/9/2022).
Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan hari ini, lanjut Purwatmo, adalah 1.513.860 batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.807 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.375 Miliar.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah. Tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan”Jelasnya.
Untuk diketahui, selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak 2 kali terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1.161 Juta batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.513 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 951 Juta.
Laporan : K15
Leave a Reply