Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akan kembali melimpahkan berkas kasus asusila Profesor B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kendari mengembalikan berkas kasus asusila tersangka profesor B ke Polresta Kendari karena alat bukti tidak cukup kuat.
Dikonfirmasi mengenai kelanjutan berkas kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyerahkan lagi ke Kejari Kendari. Ia menargetkan minggu depan akan dilimpahkan lagi ke Jaksa.
“Terkait berkas prof B yang dikembalikan oleh Kejari, masih ada beberapa berkas yang belum terpenuhi dan akan dipenuhi segera mungkin untuk dikembalikan ke Kejaksaan penuntut umum. Nantinya ada saksi dari keluarga korban yang kita akan tambahkan untuk memenuhi berkas,” ungkap Fitrayadi, Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengembalikan berkas prof B ke penyidikan Polresta Kendari pada Senin (12/9/2022) lalu. Kejari menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
“Untuk berkas yang kami terima pada Minggu lalu dan kemudian dilakukan penelitian oleh kami. Setelah dilakukan penelitian ternyata saksi-saksi belum kuat, sehingga kami kembalikan dan harus diperkuat lagi ,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Syafrul saat ditemui di ruangannya minggu lalu.
Diketahui, sebelumnya Prof B terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Prof B juga telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik usai dilakukannya pemeriksaan oleh dewan Kode etik di bulan Juli lalu. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply