Indosultra.com, Unaaha – Dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya (RK), warga Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara beberapa waktu yang lalu kembali menyeret 5 orang tersangka baru.
Total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang. Sebelumnya Polres Konawe melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) setempat telah menetapkan 6 orang tersangka.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (14/9/22) Kasatreskrim Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK membenarkan tentang informasi tersebut. “Unit I Sat Reskrim Polres Konawe telah melakukan penahanan terhadap lima orang yg diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Andabia,” terangnya.
Jacub menyebutkan ke lima tersangka itu ditangkap berdasarkan bukti permulaan cukup atas dugaan telah melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang, dan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yg ada, telah diperoleh bukti yg cukup untuk mentapkan pelaku sebagai tersangka,” jelas Jacub.
Perwira dengan 3 balak emas di pundaknya itu menambahkan, seluruh tersangka telah ditahan di markas komando Polda Sulawesi Tenggara.
Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan/atau Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dan/atau Pasal 170 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply