Indosultra.com,Kendari – Seorang bocah perempuan inisial NR (10), dicabuli ayah kandungnya sendiri berinisial HB (48) hingga lima kali sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) di kediamanya di Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kapolsek Kemaraya IPTU Marvi Oksariana Cakti mengatakan, pelaku pencabulan itu sudah ditangkap dan sudah diamankan di Mapolsek Kemaraya. Saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri, namun tidak berselang lama Tim Unit Reskrim Polsek Kemaraya berhasil meringkus pelaku di Keluraham Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Saat melakukan aksinya, pelaku melihat korban sedang baring di kamarnya kemudian pelaku langsung mendekatinya dan ikut tidur tidak berselang lama kemudiaan pelaku langsung mencabuli korban,” kata Marvi, Kamis (8/9/2022).
Dijelaskan Marvi, dari pengakuan pelaku dia sudah lima kali melakukan perbuatan cabulnya kepada anak kandungnya sendiri sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply