Indosultra.com, Kendari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Kordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak pemerintah untuk batalkan kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketua LBH Korwil Sultra, Jamal menyampaikan pihaknya menolak dan membatalkan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM karena kebijakan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM dengan alasan harga BBM subsidi telah membebani APBN, berkaitan dengan hal tersebut LBH Pelita Umat mengeluarkan pernyataan Hukum,”kata Jamal dalam Konferensi Pers pada Senin (5/9/2022).
Menurut dia, kebijakan menaikkan harga BBM merupakan tindakan pemerintah untuk melepas diri dari urusan Rakyat. Negara dilarang berlepas tangan atas pemenuhan hak setiap warga Indonesia, sebab hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab negara secara mutlak untuk memenuhinya, termaksud terpenuhinya hak atas sumber energi untuk dapat hidup dan mempertahankan kehidupannya.
“Sehingga sebagai sebuah tanggung jawab negara, yang harus dipikul oleh pemerintah maka tidak pantas jika tanggung jawab itu beralih kata dan makna menjadi subsidi. Yang definisinya adalah bantuan, bukankah pemerintah berkewajiban untuk turun campur tangan ke tengah masyarakat kecil terhadap kebutuhan dasarnya termaksud menyediakan BBM, Listrik, Kesehatan, Pendidikan dan lain sebagainya,”ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Ulama Aswaja Sultra, Yasin, mengatakan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM merupakan tindakan melawan hukum, terutama hukum yang berkaitan dengan Allah Subhanahu Wata’ala, dengan beberapa indikasi dalam hukum Syariah Islam melalui kajian Ekonomi Islam. Sebab hal itu merupakan kepemilikan umum atau milik masyarakat. Di mana masyarakat sangat membutuhkan BBM untuk menjalankan roda kehidupan sehari-hari mereka.
“Yang mana kala ketika kepemilikan umum masyarakat ini terganggu, maka akan bermasalah, efek domino nya juga akan bermasalah. Makannya kepemilikan umum, kepemilikan masyarakat ini tidak sama sekali dialih statuskan menjadi kepemilikan individu oleh pemerintah atau swasta dalam bentuk privatisasi baik oleh kalangan asing maupun dalam negeri sendiri, mengapa karena harus diserahkan kepada kepemilikan individu karna kata Allah yang menetapkan seperti itu, bahwa hak masyarakat lah untuk diberikan dan menikmati menggunakan bersama-sama,”tegas Yasin. (b)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply