Lantik 3 Pj Bupati dan 1 Wakil Bupati, Gubernur Sultra : Pastikan Masyarakat Dapat Pelayanan

Lantik 3 Pj Bupati dan 1 Wakil Bupati, Gubernur Sultra : Pastikan Masyarakat Dapat Pelayanan
Tangkapan layar acara pelantikan empat Bupati daerah Sultra, Rabu (24/8/2022), via zoom. (Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, secara resmi melantik Penjabat (Pj) Bupati Buton, Bombana, Kolaka Utara, hingga Wakil Bupati Kolaka Timur, di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (24/8/2022).

Tiga penjabat yang dilantik tersebut yaitu Basiran Pj Bupati Buton, Burhanuddin Pj Bupati Bombana, Parinringi Pj Bupati Kolaka Utara dan Abdul Azis selaku Wakil Bupati Koltim.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengucapakan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Drinnya berpesan kepada para Pj yang telah dilantik dapat segera menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik.

“Saya berharap kepada masing-masing Pj dapat menjabat dengan baik, amanah dan bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya,”ujar Ali Mazi.

Ia juga menegaskan kepada tiga Pj bupati dan wakil bupati Koltim untuk memastikan semua masyarakat yang saudara pimpin dapat pelayanan yang maksimal. “Dorong semua kompenen masyarakat di wilayah untuk selalu menciptakan kondisi wilayah dan masyarakat yang aman, tentram, tertib dan damai,”tegas Ali Mazi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Skretariat Daerah Provinsi Sultra, Idham Kadir, menyampaikan pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Mendagri RI, No 131.74-5121 Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat Bupati Buton Prov Sultra, Keputusan No 131.74-5122, Bupati Kolaka Utara, Keputusan No 131.74-5123, Bupati Bombana, dan Keputusan No 131.74-5124, Bupati Koltim.

“Mendagri RI telah menimbang A dan seterusnya, mengingat 1 dan seterusnya, memperhatikan 1 dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri tentang pengangkatan pejabat Bupati Buton, Kolaka Utara, Bombana dan Koltim,”kata Idham Kadir saat membacakan surat keputusan Mendagri sebelum pelantikan. (b)

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!