Indosultra.com, Unaaha – Dua orang tersangka pelaku pencurian sapi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara akhirnya menyerahkan diri di Mapolsek Unaaha.
Kedua tersangka itu berinisial R dan M, merupakan warga Kabupaten Konawe yang sempat melarikan diri selama 9 hari.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Unaaha Iptu Nuryamang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/8/22) membenarkan informasi tersebut.
“Iya, keduanya sudah menyerahkan diri beberapa hari yang lalu,” jelasnya.
Nuryamang menyebutkan kedua tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus pencurian sapi yang terjadi di kecamatan Anggaberi.
” R berperan sebagai pemasang jerat, setelah mengetahui jeratnya telah mengenai ternak milik warga, ia pulang ke rumah dan mendapati salah satu tersangka yang masih buron berinisial N sedang di rumahnya dan memberitahukan bahwa dia sudah menjerat sapi. Mengetahui hal itu, N lantas menghubungi M untuk membantu proses pengangkutan sedangkan RK terduga pelaku yang tewas saat itu berperan sebagai pembeli sapi,” terangnya.
Iptu Nuryamang menyebutkan kedua tersangka kini telah ditahan di Polsek Unaaha. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara.
” Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ternak, serta bagi pelaku N yang masih buron agar segera menyerahkan diri,” tutupnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply