Indosultra.com,Kendari – Seorang wanita berinisial RA (27) dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena nekat mencuri uang tunai senilai Rp 12 juta dari salah seorang pemilik usaha BRI Link di kota Kendari.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando membenarkan kejadian. Ia menjelaskan benar pelaku dibekuk di kos Resky Lorong 54 jalan Jatiraya Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
“Saat penangkapan ia mengakui perbuatannya, dan RA menjalankan aksinya, dia mendatangi setiap BRI Link di pinggir jalan secara acak lalu memperkenalkan diri sebagai anggota BNN. Kemudian mengelabui pegawai BRI Link dengan mengajak bicara usai pegawai BRI Link lengah, pelaku masuk lalu mengambil uang di dalam kotak penyimpanan,” ungkap Jimmy, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Jimmy, pelaku sudah mencuri uang di 4 BRI Link di Kota Kendari dengan total kerugian Rp50 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat menggasak uang korban RA menghipnotis korban. Setelah korban tak sadar, pelaku langsung mengambil uang.
Setelah itu RA pergi, korban baru sadar uang di dalam kotak penyimpanan sudah raib digasak pelaku.
Saat ini, RA tengah menjalani pemeriksaan di Posko Resmob Ditreskrimum Polda Sultra.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Jimmy. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply