Indosultra.com, Kendari – Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, telah memeriksa dua saksi dari laporan mahasiswi korban pelecehan yang diduga dilakukan dosen profesor B.
Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof La Iru mengatakan, dari keterangan dua saksi yang dihadirkan disimpulkan bahwa kasus tersebut ada dua bagian, yakni narapidana kesusilaan dan pelanggaran etik.
“Tentang pelanggaran kesusilaan itu dilempar ke pihak polisian. Sedangkan etiknya nanti kita rekomendasikan hasilnya ke pimpinan kepegawaian dalam hal ini Rektor UHO,” ungkap La Iru, Rabu (27/7/2022).
Ia menambahkan, pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Prof B mendapatkan pelanggaran Etik, karena dosen tersebut telah memanggil mahasiswa ke rumahnya dalam rangka memeriksa tugas dan merekap nilai.
Terkait sanksi yang diberikan kepada Prof B, belum dapat dipastikan. Sebab pihaknya hanya memberikan rekomendasi hasil sidang DKKED kepada Rektor UHO Kendari. ” Kalau sanksi ada yang ringan, sedang, dan berat. Tapi kita belum bisa pastikan, nanti keputusan Rektor itu karena kami hanya merekomendasi,” tambah La Iru. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply