Dimediasi Camat Lasolo, Masyarakat Dan Perusahaan Damai Dengan Syarat 7 Poin Ini

Dimediasi Camat Lasolo, Masyarakat Dan Perusahaan Damai Dengan Syarat 7 Poin Ini
Foto bersama Pemerintah Kecamatan, Desa, Tokoh Masyarakat, pihak perusahaan tambang batu usai gelar susyawarah

Indosultra.Com, Konawe Utara – Polemik antara masyarakat Desa Andeo, Tetelupai, Matapila, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dengan perusaahan tambang batu PT Teratai Inti Perkasa (TIP) terus berlanjut.

Masyarakat 3 desa tersebut menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh PT TIP. Dimana banjir lumpur bercampur batu yang terjadi beberapa waktu lalu akibat dari penambangan perusahaan tersebut menghancurkan rumah-rumah warga, tanaman sampai dengan fasilitas umum.

Kerugian masyarakat 3 desa atas insiden itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Tak adanya perhatian serta tanggungjawab dari perusahaan, membuat masyarakat di 3 desa itu murka dan sepakat untuk memboikot seluruh aktivitas perusahan jika tidak ada ganti rugi yang dilakukan.

Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelumnya, telah turun meninjau langsung kondisi warga 3 desa tersebut dan menyalurkan bantuan. Namun, mirisnya pihak perusahaan sama sekali tak memiliki etikat baik untuk bertanggung jawab.

Keluhan masyarakat yang sudah semakin memanas direspon pihak Pemerintah Kecamatan. Camat Lasolo, Samsul turun tangan langsung memediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Dimediasi Camat Lasolo, Masyarakat Dan Perusahaan Damai Dengan Syarat 7 Poin Ini

Musyawarah disepakati dan berlangsung di Balai Desa Andeo pada Selasa (26/7/2022) dengan dihadiri Pemerintah Kecamatan, Desa, Kepolisian Sektor Lasolo, Masyarakat 3 Desa serta pihak perusahaan.

“Rapat musyawarah ini berlangsung untuk mencari solusi persoalan banjir lumpur yang terjadi di Desa Andeo, Tetelupai, dan Matapila. Dan meminta tanggapan dari perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,”kata Camat Lasolo, Samsul diacara tersebut.

Proses rapat musyawarah yang berlangsung dan dipimpin langsung oleh pemerintah kecamatan. Masing-masing perwakilan desa menyuarakan aspirasinya meminta tanggungjawab perusahaan untuk melakukan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Dan tidak sekali-kali beroprasi jika tidak ada penyelesaian.

Rapat yang berlangsung pihak PT TIP yang dihadiri Direktur PT TIP, Erwin mengungkapkan, jika PT TIP memiliki mitra kerjasama dalam melakukan aktivitas penambangan yaitu PT Baohua Invesment dan PT Baohua Raja Kuari.

Rapat yang berlangsung alot, akhirnya menemukan titik terang. Pihak perusahaan siap bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi mulai rumah warga, tanaman, dan jalan.

Pernyataan itu, diperkuat dengan diterbitkannya berita acara berisi 7 point yang ditandatangi bermaterai oleh pihak perusahaan disaksikan Pemerintah Kecamatan, Desa, Kepolisian, dan Tokoh Masyarakat.

Dimediasi Camat Lasolo, Masyarakat Dan Perusahaan Damai Dengan Syarat 7 Poin Ini

Berikut 7 Poin Yang Disepakati:

1. permasalahan yang terjadi di internal perusahaan PT teratai inti perkasa dan PT bahwa investment dan PT bahwa Raja quarry akan diselesaikan secara internal masing-masing perusahaan.

2. PT teratai inti Perkasa PT bahwa investment PT bahwa Raja quarry siap bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerusakan yang terjadi akibat dampak kerusakan yang ditimbulkan baik itu kerusakan rumah dan perabot jalan dan tanaman warga jembatan drainase serta talud.

3. PT teratai inti Perkasa PT bahwa investment PT bahwa Raja quarry tidak boleh mengeluarkan alat dan bahan lainnya serta tidak boleh melakukan aktivitas di area izin usaha pertambangan sebelum menyelesaikan ganti rugi kerusakan dan perbaikan fasilitas umum

4. jika aktivitas penambangan berlanjut pihak PT teratai inti perkasa dan PT bahwa investment PT bahwa Raja quarry harus merekrut tenaga kerja dari Desa Ando desa tetelupai dan desa matapila serta memberdayakan UMKM di 3 desa.

5 kesepakatan berita acara ini memiliki batas waktu yakni satu minggu dari berita acara ini ditandatangani yaitu tanggal 2 Agustus 2022 sudah mulai pekerjaan sesuai tuntutan masyarakat akibat dari dampak yang ditimbulkan secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2022.

6. segala biaya yang ditimbulkan akibat kerusakan dari aktivitas PT teratai inti Perkasa PT bahwa investment PT bahwa Raja quarry dibebankan/tanggung jawab oleh ketiga perusahaan yang disebutkan tersebut.

7. dalam rangka perbaikan dan pembangunan pekerjaan akibat dampak yang ditimbulkan bahwa semua paket pekerjaan diserahkan dikerjakan oleh masyarakat desa andeo desa tetelupai dan desa matapila dan tidak boleh di pihak ketiga kan.**(IS)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!