Indosultra.com, Kendari – Dewan kode etik dan disiplin Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, mengelar sidang atas laporan dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswa FKIP inisial R (20) yang dilakukan dosen Prof B di lantai 4 Rektorat UHO, Senin (25/7/2022).
Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, La Iru mengatakan, keterangan korban R berbeda dengan keterangan Prof B. Pasalnya terlapor Prof B tidak mengakui perbuatan bahwa dia telah melecehkan korban R di kediamanya.
“Jadi kami butuh saksi lagi untuk menemukan titik terang atas dugaan pelecehan ini, dan kami akan jadwalkan memanggil para saksi hari Rabu (27/7/2022). Jika sudah ada saksi diperiksa maka hasilnya ada, dan akan direkomendasikan,” kata Prof La Iru usai sidang.
Dijelaskan bahwa dalam sidang yang digelar secara tertutup, Prof B mendapatkan banyak pertayaan karena berbeda pendapat dengan keterangan korban R.
“Jadi apa yang diceritakan korban R tentang pelecehan pada dirinya hampir semua tidak diakui oleh Prof B,”bebernya.
Baca Juga : Selain R, Dosen BA Diduga Pernah Lecehkan Mahasiswi Lain di FKIP UHO
La iru menerangkan bahwa tugas dewan kode etik dan disiplin hanya memeriksa, memferivikasi dan mediasi. Pihaknya sudah melakukan mediasi kepada kedua pihak untuk berdamai, namun korban tidak mau.
“Kalau memang terbukti melakukan pelecehan kepada korban R ini, sudah masuk tindak pidana pelecehan seksual dan tidak masuk di ranah kode etik,” tutup La Iru. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply