Komisi 2 Minta Bappeda Konawe Lakukan Evaluasi Putusan Menko PMK

Komisi 2 Minta Bappeda Konawe Lakukan Evaluasi Putusan Menko PMK
Rapat Komisi 2 DPRD kabupaten Konawe Bersama Bappeda Konawe

Indosultra.com, Unaaha – Komisi 2 dewan perwakilan daerah daerah (DPRD) kabupaten Konawe meminta badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) setempat segera melakukan evaluasi atas keputusan mentri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan republik indonesia (Kemenko PMK RI) terkait penetapan 13 desa dan kelurahan di Konawe yang masuk kategori miskin ekstrim.

Ketua Komisi 2 DPRD kabupaten Konawe Beni Setiadi menyebutkan bahwa pihaknya mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi mengingat pencapaian Konawe hari ini jauh lebih baik dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Tenggara.

” Kami meminta agar Bappeda sebagai mitra kerja komisi 2 untuk segera melakuka evaluasi terkait keputusan Mentri PMK, jangan sampai ada kesalahan informasi,” Jelasnya saat dikonfirmasi usai rapat bersama Bappeda Konawe di salah satu gedung wakil rakyat, Jum’at (22/7/22).

Selain evaluasi putusan PMK Beni Setiadi juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan evaluasi bagaimana menghadapi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 agar lebih efektif dan efisien.

Sementara itu Kepala bidang evaluasi dan pemantauan Bappeda Konawe, Edward Ariano ST mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa berspekulasi terkait penetapan 13 desa dan kelurahan di Konawe yang masuk kategori miskin ekstrim.

” Sebab yang tetapkan 13 desa ini langsung dari Kemenko PMK. Kami juga masih ingin mendalami indikator-indikator yang mereka gunakan seperti apa,” terangnya.

Ia pun menyebutkan pihaknya dan badan pusat statistik (BPS) dalam waktu dekat ini akan melakukan sensus kepada ke 13 desa/kelurahan yang ditetapkan.

” Kita ingin mengonfirmasi apakah benar yg disimpulkan oleh pemerintah pusat seperti itu adanya,” cetusnya.

Terkait perubahan APBD tahun 2022 yang telah di evaluasi oleh DPRD Konawe dia menyebutkan Bahwa Bappeda dalam menjalankan proses perencanaan pembangunan mengacu dan taat pada regulasi yang ada.

” Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah bertugas memastikan program pembangunan bapak bupati KSK dapat dijalankan sesuai dengan prioritas dan kebijakan tahunan yg telah disepakati oleh pemerintah dan DPRD, sehingga seluruh visi dan misi bupati pada akhir periode beliau dapat terlaksana dan tuntas,” pungkasnya.

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra