Residivis Narkoba di Konawe, Kembali di Bekuk Polisi Usai Mengedarkan Sabu

Residivis Narkoba di Konawe, Kembali di Bekuk Polisi Usai Mengedarkan Sabu

Indosultra.com, Unaaha – Satresnarkoba Polres Konawe kembali mengamankan seorang pria berinisial A alias P (27) tahun warga Kecamata Unaaha setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.

Kepala satuan reserse narkotika dan obat berbahaya (Kasatresnarkoba) Polres Konawe AKP Andi Musakir Musni mengaku pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

” Tersangka residivis, baru keluar dari lembaga dengan kasus Narkoba,” ujar Kasatresnarkoba saat dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (16/7/22).

Dijelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi dan peredaran Narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan pendalaman informasi, Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

” Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan oleh Pak RW dan Ibu RT, kami menemukan barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0,42 Gram dibawah motor. Pelaku sempat membuangnya sebelum di tangkap, jelas Mantan Kapolsek Abuki ini.

Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

” Selain itu kami juga mengamankan
2 Unit HP, 3 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, 1 buah korek api Gas warnah merah bersama sumbunya, 1 set alat isap Bong, 7 sachet kosong dalam kamar, 71 sachet kosong berada dalam lemari didapur, 2 sachet kosong bekas pakai diatas lemari dapur dan Uang Tunai Rp. 700.000, serta 1 lakban warnah hitam,” ungkapnya.

Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu. Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun.

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra