Syarat Cakades Dan Peran BPD Dalam Pilkades Serentak

Syarat Cakades Dan Peran BPD Dalam Pilkades Serentak
Keny Yuga Permana

Indosultra.com, Unaaha – Peraturan Bupati (Perbup) terkait petunjuk teknis (juknis) tahapan pelaksanaan pilkades yang telah ditandatangani oleh Bupati Konawe memuat beberapa syarat dan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menentukan kesuksesan pelaksanaan pilkades.

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (BPMD) Kabupaten Konawe Keny Yuga Permana menyebutkan dalam Perbup nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat calon kepala desa (Cakades).

” Dalam pasal 13, jelas disebutkan salah satu persyaratan cakades pendidikannya minimal SMP atau sederajat, usia minimal 25 tahun dan tidak ada lagi batasan usia bagi cakades serta persyaratan bisa baca tulis alquran telah dihapuskan, selebihnya masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu,” jelas Mantan Camat Pondidaha ini, Jum’at (15/7/22).

Lanjut dia untuk kepala desa yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya diberi cuti sejak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan calon kepala desa terpilih.

” Selama masa cuti, tugas Kades yang maju dalam pilkades dilaksanakan oleh sekdes atau perangkat pemerintahan. Saat cuti kades incumbent dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pemilihan,” tegasnya.

Selain itu yang tak kalah penting adalah Pembentukan panitia pemilihan kepala desa, Keny menegaskan panitia pemilihan pilkades adalah yang dibentuk berdasarkan musyawarah BPD bersama masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah kecamatan setempat.

” Panitia pilkades berjumlah 7 orang terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, sedangkan Ketua berasal dari anggota BPD, yang dipilih berdasarkan musyawarah,” jelas Keny.

Keny pun berharap agar dalam pelaksanaan pilkades yang dijadwalkan di gelar pada bulan september masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaannya.

” Pelaksnaan pilkades kita gelar sebelum berakhirnya masa jabatan kades yng sementara menjabat, kita harapkan pelaksananya tetap tertib dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Kadis DPMD kabupaten Konawe.

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!