Ketgam: Masyarakat Landawe Utama bersama aktivis FK-GEMAL Konut saat melakukan demonstrasi di Kantor DPRD soal lahan di IUP PT CDS
Indosultra.Com, Konawe Utara-Polemik lahan tambang yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PT Cipta Djaya Surya (CDS) terjadi.
Ratusan masyarakat dari Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), turun menduduki Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Masyarakat bersama aktivis Forum Komunikasi Generasi dan Mahasiswa Landawe (FK-GEMAL) Konut, meminta pihak DPRD untuk segera menindaki persoalan yang terjadi diwilayah IUP PT CDS di Desa Landawe Utama.
Tak hanya itu, massa aksi juga meminta agar pihak Kepolisian mengadili Mantan Kepala Desa (Kades) Wawo Oheo insial (DS), dan Culambacu insial (AN) yang diduga dalang terjadinya polemik antara masyarakat Landawe Utama, Wawo Oheo, dan Culambacu diwilayah IUP PT CDS.
Koordinator aksi, Suratman mengungkapkan, lokasi IUP PT CDS merupakan lahan milik masyarakat Desa Landawe Utama. Pernyataan itu, diperkuat dengan adanya legalitas kepemilikan tanah oleh masyarakat setempat, serta IUP PT CDS berada di Desa Landawe Utama.
Namun yang terjadi, lanjut Suratman PT CDS justru membayarkan kompensasi lahan kepada masyarakat Wawo Oheo dan Culambacu, Kecamatan Wiwirano, bukan ke masyarakat Landawe Utama.
Usut perusut, mantan Kades Wawo Oheo, DS dan Culambacu, AN diduga telah melakukan penjualan lahan sepihak kepada PT CDS untuk dijadikan lokasi pengolahan tambang nikel tanpa melibatkan masyarakat Landawe Utama.
“Dari masyarakat Landawe Utama tidak dapat apa-apa. Mereka mencaplok wilayah Desa Landawe Utama, bahwa punya lahan mereka tempat IUP PT CDS padahal yang sesungguhnya milik masyarakat Desa Landawe Utama,”ungkap Suratman melalui via telepon, Rabu (6/7/2022).
Demontrasi yang dilakukan di Kantor DPRD Konut, Massa aksi menuding telah terjadi permainan antara Mades Wawo Oheo, Culambacu dan PT CDS yang merugikan masyarakat Landawe Utama. Aktivitas penambangan nikel oleh PT CDS mulai berjalan, pepohanan sudah ditebang.
“Ada permainan dengan perusahaan. Sebelumnya PT CDS melakukan eksplorasi sekitar 1 tahun lalu. Saat ini sudah siap untuk menambang, alatnya sudah ada makanya mereka lakukan kompensasi lahan, tapi salah lakukan pembayaran harusnya ke masyarakat Landawe Utama,”terangnya.
Dalam pernyataan sikap demonstrasi, juga disebutkan bahwa kejadian itu merupakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh beberapa oknum. Bahkan, dari informasi yang dihimpun telah melakukan penjualan lahan kepada pihak Management PT CDS, yang dipimpin langsung 2 orang mantan Kades Wawo Oheo dan Culambacu.
Tindak lanjut persoalan tersebut, masyarakat bersama lembaga aktivis mengeluarkan poin penting untuk pihak DPRD dan Kepolisian agar ditindaklanjuti antara lain;
1. MENDESAK PIMPINAN DPRD KABUPATEN KONAWE UTARA SEGERA MEMANGGIL DAN MENGHEARING PT. CIPTA DJAYA SURYA (PT. CDS) TERKAIT DENGAN ADANYA PEMBAYARAAN ATAU KOMPENSASI LAHAN YANG DIBERIKAN KEPADA OKNUM MANTAN KEPALA DESA WAWO OHEO DAN MANTAN KEPALA DESA CULAMBACU BESERTA TIMNYA.
2. MENDESAK KEPALA KEPOLISIAN RESOR KONAWE UTARA UNTUK SEGERA MENANGKAP DAN MENYELIDIKI KEDUA OKNUM MANTAN KEPALA DESA YANG
KAMI NILAI BAHWA MEREKA ADALAH BIANG DARI MASALAH PENYEROBOTAN LAHAN
3. MEMINTA KEPADA PIMPINAN DPRD KONAWE UTARA UNTUK SEGERA BERSAMA SAMA MASYARAKAT MELIHAT LANGSUNG LOKASI AGAR MENYAKSIKAN ADANYA PENYEROBOTAN ATAU PENCAPLOKAN LAHAN YANG BERADA DIWILAYAH ADMINISTRASI DESA LANDAWE UTAMA DAN DESA TAMBAKUA KECAMATAN LANDAWE
4. MENDESAK PIMPINAN DPRD KONAWE UTARA UNTUK MEMBERIKAN REKOMENDASI MENGHENTIKAN SELURUH AKTIFITAS PT. CIPTA DJAYA SURYA SEBELUM MENYELESAIKAN TANGGUNG JAWABNYA KEPADA MASYARAKAT
DESA LANDAWE UTAMA
5. KAMI MENEGASKAN BAHWA DALAM WAKTU 2 X 24 JAM MASALAH INI BELUM DISELESAIKAN MAKA JANGAN SALAHKAN KAMI MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN YANG TIDAK DIINGINKAN OLEH SIAPAPUN.**(IS) (Lipsus)
Laporan: Jefri
Leave a Reply