Komisi ll DPRD Konut Murka Dan Kecam Penambangan PT Manunggal Diduga Penyebab Banjir Lumpur

Rasmin Kamil

Indosultra.Com, Konawe Utara-Banjir lumpur diduga dari aktivitas penambangan nikel PT Manunggal Sarana Surya Pratama menghancurkan rumah warga, sarana pendidikan dan lingkungan di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Insiden memprihatinkan itu terjadi pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 04.00 wita atau waktu subuh.

Penderitaan warga atas ulah yang diduga muncul dari aktivitas penambangan PT Manunggal Sarana Surya Pratama, mendapat kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut.

BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA: “Tsunami” Lumpur Tambang Diduga Dari PT Manunggal Hancurkan Sarana Pendidikan dan Rumah Warga di Boenaga

Ketua Komisi ll DPRD Konut, Rasmin Kamil, murka dan mengutuk keras aktivitas penambangan biji nikel PT Manunggal yang dinilai menjadi dalang munculnya banjir lumpur tambang hingga memporak-porandakan lingkungan, rumah warga sampai fasilitas umum di Desa Boenaga.

“Perusahaan harus bertanggung jawab atas seluruh kerusakan baik pemukiman masyarakat dan fasilitas umum,”ungkapnya dengan nada tinggi saat dikomfirmasi melalui via telefon, Rabu (6/7/2022).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menganggap, pihak perusahaan semau-maunya melakukan kegiatan dan sama sekali tidak memperhatikan keselamatan warga serta lingkungan.

“Kami sangat mengecam tindakan perusahaan. Kami minta agar perusahaan secepatnya membersihkan sedimen lumpur, kasian masyarakat menjadi korban dari aktivitas penambangan,”ucapnya dengan lantang.

Menanggapi serius musibah yang menimpah warga Boenaga, Rasmin Kamil bersama anggota Komisi ll menjadwalkan turun kelokasi meninjau kegiatan penambangan dan para korban banjir lumpur.

“Besok pagi kami berangkat di Boenaga. Dan jelas kami akan memanggil pihak perusahaan juga pemerintah terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Konut,”terangnya.

Lebih jauh ditegaskan, jika terdapat pelanggaran dalam kegiatan penambangan PT Manunggal, maka pihaknya akan merekomendasikan penutupan aktivitas.

“Tidak menutup kemungkinan DPRD akan rekomondasikan penutupan, apabila analisis dampak lingkungannya tidak memenuhi unsur-unsur kaidah lingkungan dan kaidah pertambangan”teganya.**(IS) (Lipsus)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!