Indosultra.Com,Kendari – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari membekuk seorang pria inisial DS (25) karena menjadi pengedar narkotika jenis Sabu di sebuah kos di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamkaengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba di sebuah kos kosan.
“Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari bergerak cepat menuju TKP dan dilakukan pengrebekan. Kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 51 narkotika jenis sabu-sabu seberat 22.63 gram,” kata Hamka dalam rilis pers di Mapolresta Kendari, Jumat (1/7/2022).
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa di Makopolresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku, dia peroleh barang tersebut dari seseorang laki-laki inisial MD untuk mengambil di depan Asrama Haji. Pelaku nekat mengedarkan sabu karna membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari,” bebernya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply