Pasangan Muda Paling Banyak Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Unaaha

Pasangan Muda Paling Banyak Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Unaaha
Pengadilan Agama Unaaha

Indosultra.com, Unaaha – Sebanyak 292 kasus perceraian tercatat di Pengadilan Agama Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Total angka perceraian itu terhitung sejak Januari hingga Juni 2022.

Panitera Pengadilan Agama Unaaha Drs Safar MH menyebutkan, kasus perceraian ini paling banyak diajukan oleh pasangan usia rata-rata 25-35 tahun dengan usia perkawinan di bawah 10 tahun.

Namun demikian, Safar mengatakan, tidak semua gugatan tersebut berujung perceraian, sebab ada beberapa kasus yang berhasil dimediasi oleh Pengadilan Agama Unaaha.

” Beberapa kasus berhasil kita mediasi, jika dipersentasekan ada sekitar 10 persen yang berhasil dimediasi sehingga berakhir damai di pengadilan,” tegas Safar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/6/22).

Ia menjelaskan, sebanyak 292 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Unaaha, dipicu oleh pertengkaran terus-menerus antar kedua pasangan. Hal itu disebabkan oleh perselingkuhan suami/istri, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor penyebab terjadinya keretakan dalam rumah tangga.

“Yang kami catat penyebab terjadinya perceraian, pasangan meninggalkan salah satu pihak ada 8 kasus. KDRT 17 kasus, pertengkaran terus menerus 118 kasus dan murtad ada 4 kasus,” kata Safar. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra