Indosultra com, Unaaha – Pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe menilai, rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer daerah tidak akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan di wilayah lumbung beras tersebut.
Sekretaris daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, penghapusan tenaga honorer tak akan mempengaruhi jalannya fungsi-fungsi pelayanan pemerintahan di daerah. Kebijakan itu diyakininya, hanya sekadar mengubah pola kerja aparatur negara di lingkup pemkab Konawe.
” Yang tadinya biasa ditangani oleh teman-teman honorer, terpaksa tenaga fungsional yang harus turun gunung. Sederhananya seperti itu. Jadi, hanya merubah kebiasaan kerja saja,” ungkap jenderal ASN Konawe itu, Jum’at (24/6/22).
Ferdinand menyarankan agar pemerintah pusat juga sebaiknya memikirkan solusi terkait wacana penghapusan tenaga honorer yang mengabdi di daerah. Menurutnya, ada dua langkah antisipasi yang bisa dilakukan pemerintah pusat sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Pertama, pemerintah bisa memberikan ruang bagi tenaga honorer untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Solusi kedua, tenaga honorer itu dapat ditampung lewat outsourcing oleh lembaga-lembaga yang bisa menjamin honorer tersebut nantinya punya keterampilan khusus bahkan lebih.
” Sehingga kita bisa mengontrak mereka dengan standar yang ditentukan pemkab Konawe. Yang pasti, harus ada solusi terbaik bagi tenaga honorer yang bakal dihapuskan itu. Tapi apa boleh buat, kewenangan kami di daerah juga sangat terbatas,” beber mantan Kepala BPKAD Konawe itu.
Ferdinan menyebut, jumlah tenaga honorer yang mengabdi di lingkup pemkab Konawe berjumlah 3000-an orang. Hanya saja, untuk angka pastinya ia mengaku tak tahu persis. Pemkab Konawe saat ini sementara melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
” Honorer di Konawe itu yang banyak ada di beberapa instansi. Diantaranya, Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BLUD Rumah Sakit (RS), Dinas PUPR, dan instansi lainnya. Ini yang kita sementara data. Sebab, tenaga honorer itu juga bagian dari tanggungjawab kita. Tidak boleh kita melihat mereka sebagai sesuatu yang ditelantarkan,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer daerah se-Indonesia mulai 23 November 2023 mendatang. Penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply