Satresnarkoba Polres Konut Tangkap Pengedar Narkoba Yang Bersarang di Morombo Pantai

Satresnarkoba Polres Konut saat melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba

Indosultra.Com, Konawe Utara-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang bersarang di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Konut.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ullum melalui Kasat Narkoba, IPDA, Ramlan bersama jajarannya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang haram sebanyak puluhan sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap sabu, dan uang tunai jutaan rupiah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ON (19), dan NI (18). Tersangka ON berasal dari Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Sedangkan NI, Dari Desa Watunggarandu, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Konut, IPDA Ramlan. “Iya benar kemarin sore (Selasa, 21/6/2022..Red) kami amankan para pelaku sebanya 2 (dua) orang,”ungkapnya melalui via telfon, Rabu (22/6/2022).

Tersangka dan barang bukti

Melalui pres rilis yang diterima awak media, kronologi kejadian berawal saat personil SatResnarkoba Polres Konut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marombo Pantai sering terjadi transaksi jual beli, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindak lanjut informasi itu, pada hari Selasa 21Juli 2022 sekira jam 16.00 wita, personil Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ON Bin AG. Ditangan tersangka, ditemukan 3 (tiga) sachet klip kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,10 (satu koma satu nol) gram, 2 (dua) sachet kosong dan uang tunai Rp. 893.000, (delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Barang haram itu, yang disimpan disaku celana sebelah kiri tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap ON dan mengakui bahwa masih ada narkotika jenis shabu yang dimiliki oleh temannya yaitu NI Bin JA yang tinggal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Konut,

Atas informasi tersebut, personil Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggeledahan, dan penangkapan terhadap NI. Alhasil petugas menemukan 10 (sepuluh) sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,42 (lima koma empat dua) gram, 2 (dua) bal sachet kosong, 1 (satu) alat isap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah).

Barang bukti tersebut, ditemukan di kamar tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, ke 2 (dua) pelaku dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Konut guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

kedua tersangka melanggara
Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun.**(IS)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!