Indosultra.com, Unaaha – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Komisi I menggelar rapat kerja terkait Persoalan 2 wilayah Kecamatan di Konawe yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (21/6/22).
2 Kecamatan ini yakni Kecamatan Tongauna Utara dan Kecamatan Anggatoa.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe H Ardin saat membuka rapat tersebut menyebutkan bahwa dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Konawe 2 diantaranya belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.
” Ternyata Kecamatan kita yang terdata hanya 27 kecamatan bukan 29. Makanya kita mau diskusikan agar persoalan ini segera diselesaikan,” jelasnya.
Sementara itu saat memaparkan permasalahan 2 kecamatan ini, Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe Armin Madjid mengungkapkan bahwa Kecamatan Tongauna Utara tidak terdaftar di Kemendagri karena terkendala berita acara kesepakatan batas wilayah antara kabupaten Konawe dan Konawe Utara.
” Untuk Kecamatan Tongauna Utara yang terdiri dari 10 Desa definitif telah memenuhi Syarat secara cakupan wilayah yang menjadi kendala kita karena belum adanya berita acara kesepakatan batas wilayah antara kabupaten Konawe dan Konawe Utara, karena kecamatan Tongauna berbatasan langsung dengan wilayah Konawe Utara,” papar Armin.
Sedangkan Kecamatan Anggatoa yang terdiri dari 14 Desa, hanya 6 Desa yang definitif sedangkan 8 Desa lainnya masih berstatus Persiapan. Sedangkan syarat Pembentukan sebuah wilayah kecamatan sesuai PP no 4 tahun 2014 harus memiliki 10 Desa definitif.
” Untuk Persoalan ini ada beberapa solusi yang mungkin bisa ditempuh, kita definitifkan dulu 8 desa yang masih berstatus persiapan untuk memenuhi syarat Pembentukan kecamatan,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan ini Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe H Gamus menegaskan agar persoalan ini segera diselesaikan mengingat masyarakat butuh kepastian agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan normal.
” Kami berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, kalau memang harus ada penataan ulang wilayah kecamatan kita lakukan agar pelayanan pemerintah bisa berjalan,” ucapnya.
Dalam rapat kerja ini DPRD kabupaten Konawe bersama pemerintah daerah sepakat untuk membentuk Tim Terpadu untuk segera menuntaskan Persoalan 2 kecamatan yang belum terdaftar di Kemendagri.
Tim terpadu ini dalam melakukan waktu dekat akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kewilayahan di 2 kecamatan yang berada di Kabupaten Konawe.
Laporan : Febri
Leave a Reply