Rabiudin Aspa Resmi Sandang Status Anggota DPRD Konut

Ketgam: Proses pelantikan PAW anggota DPRD Konut, Rabiudin Aspa oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar bersama jajarannya.(foto:istimewah)

Indosultra.Com, Konawe Utara-Rabiudin Aspa resmi menyandang status anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu ditandai dengan berlangsungnya sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah politisi Partai PDI Perjuangan tersebut di Aula Kantor DPRD Konut, Senin (9/11/2020).

Penyematan status Rabiudin Aspa sebagai wakli rakyat telah melalui proses tahapan adiministrasi dan kepartaiaan. Serta, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 529 tahun 2020.

“Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) pak Iskandar Z Mekuo oleh pak Rabiudin dari Partai PDI Perjuangan telah dilaksanakan dan disaksikan oleh seluruh jajaran unsur pimpinan juga anggota DPRD Konut. Serta, pihak-pihak-terkait lainnya,”kata Ketua DPRD Konut, Ikbar diacara itu.

Ketua DPRD Konut, Ikbar berharap dengan disahkannnya posisi Rabiudin sebagai anggota DPRD Konut semakin memperkuat power lembaga parlemen di Bumi Oheo itu untuk senantiasa mengawal asiprasi rakyat dan memajukan daerah.

“Sebagai wakil rakyat, kekompakan dan kebersamaan menjadi hal utama untuk kita sama-bersinergi bersama pemerintah membangun masyarakat dan daerah. Tentunya, kami berharap agar pak Rabiudin dapat menyesuaikan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan,”terangnya.

Untuk diketahui, Rabiudin aspa merupakan anggota DPRD Konut PAW dari Iskandar Z Mekuo yang tampil di pilkada sebagai calon wakil bupati (cawabup) Konut berpasangan dengan Raup. Rabiudin merupakan peraih suara terbanyak kedua dari Iskandar diwilayah daerah pemilihan (dapil) lV Kecamatan Lembo, Sawa dan Motui pada pemilihan calon legislatif 2019 lalu.*

Laporan: Zam

Koran indosultraKoran indosultra