Ketgam: Bupati Konut bersama Kepala Pengadilan Agama Unaaha saat melakukan penandatanganan MoU tentang layanan hukum.
Indosultra.Com, Konawe Utara-Inisasi dan inovasi Pengadilan Agama Unaaha mendapat pujian dan suport dari Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin.
Atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Konut, Ruksamin mendukung full upaya peningkatan pelayanan hukum dari Pengadilan Agama Unaaha demi untuk masyarakat dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dukungan itu, langsung dituangkan dalam perjanjian naskah kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
Tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat dan ASN lingkup Pemda Konut bertempat di Aula Kantor Bupati, Selasa (14/6/ 2022).
Ruksamin mengatakan, nota kesepahaman yang disepakati bersama, merupakan inisiasi pihak Pengadilan Agama Unaaha, yang mempunyai semangat inovasi dalam percepatan layanan hukum, dan bisa di suport oleh pemerintah.
“MoU hari ini Atas inisasi Pengadilan Agama Unaaha dan sangat luar biasa, walaupun hal kecil namun maknanya sangat jauh sekali bahkan sampai kita wafat, bukan hanya sekedar pencatatan bukan hanya persoalan surat nikah namun ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,”ungkap bupati 2 periode ini dalam sambutannya.
Ditempat itu, pria bergelar doktor ini, menginstruksikan kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konut untuk melakukan pelayanan semaksimal mungkin bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan
“Dengan adanya MoU ini, saya perintahkan Kadis Dukcapil mulai saat ini untuk terus berkoordinasi dengan Pengadilan Agama untuk mendapatkan Data Masyarakat Konut yang akan melaksanakan pernikahan. Agar nantinya, penyerahan buku nikah juga akan disertai penyerahan Kartu keluarga baru, KTP baru dengan keterangan status kawin bagi kedua mempelai,”imbaunya.
“Dan saya minta setiap pelaksanaan pernikahan di Konut, wajib kita maksimalkan pelayanan, karna ini bagian dari Inovasi kita untuk menjadi pelayan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang”tambahnya
Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman M, S.H.I, M.E mengatakan, bahwa kerjasama yang dilakukan memiliki nilai positif yang sangat baik sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Pengadilan Agama Unaaha.
“Agenda MoU hari ini ada tiga, yang pertama MoU pengadilan Agama dengan Pemkab dengan poin penting terkait pelayanan hukum bagi m asyarakat, dan masalah perkawinan dan perceraian bagi ASN. Kami pengadilan agama tidak akan menerima apabila ada ASN melakukan permohonan pernikahan atau perceraian tanpa izin Bupati,”tegasnya.
“Kedua MoU Pengadilan Agama dengan Dukcapil ini terkait untuk perubahan status jadi setelah menyelesaikan perkara untuk bisa mendapatkan KTP dan KK, ketiga MoU Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan, ini tentang edukasi pernikahan terhadap masyarakat.”paparnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan Polres Konut, Perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, Jajaran Forkopimda, Kaposbinda Konut, Kepala Dinas, Camat, dan para Kepala Bidang.*(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply