Indosultra.com, Kendari – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, mengamankan seorang pria inisial MA (27) setelah mencabuli seorang siswi umur (14) di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (1/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan, pria tersebut merupakan staf salah satu kantor notaris. Dan kejadian pencabulan sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Menurutnya, kejadian ini bermula saat pelaku datang bertamu ke rumah korban. Tidak berselang lama pelaku langsung masuk di kamar dan langsung menyetubuhi korban.
“Karna tidak tahan dengan perbuatan pelaku yang sering mencabulinya, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Setelah mendengar ceritanya anaknya mereka langsung datang di Polresta Kendari untuk melapor,” kata Fitrayadi, Kamis (2/5/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut dan menemukam bukti permulaan yang cukup dari saksi-saksi, tim langsung bergerak cepat menuju kediaman pelaku. Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku menyangkal dan mengaku tidak pernah melalukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
“Dari pengakuan korban bahwa kejadian tersebut sudah sering dilakukan sejak tahun 2018, baru sekarang berani menceritakan. Pelaku kini sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Muna.
Pelaku akan dijerat pasal pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Tentang Tindak Pidana persetubuhan, dan atau pencabulan dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahan kurungan. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply