Indosultra.com,Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, berhasil mengagalkan rencana peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak 36 sachet atau seberat bruto 1.473 gram. Dua orang kurir pelaku peredaran narkoba ditangkap dalam kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, kedua pelaku berinisal AP dan rekannya AS (22) ditangkap di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah para pelaku, dan ditemukan 36 sachet barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.374 gram,” kata Hamka, Rabu (25/5/2022).
Kemudian kedua kurir narkoba itu diamankan di mako Polresta Kendari untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara,”terangnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply