Indosultra.com, Kendari – Seorang pemuda berinisial LL (26) diringkus tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, karena telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga dengan menggunakan sebilah pisau saat acara lulo di Kelurahan Lapulu.
LL berhasil diamankan pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 00.30 Wita di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti yang cukup atas penganiayaan yang terjadi pada Selasa (22/3/2022) lalu,.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku menawarkan minuman keras (Miras) kepada korban di acara lulo di Kelurahan Lapulu. Saat itu, pelaku dan korban sambil cerita. Selang beberapa saat, pelaku langsung mencabut sebilah pisau dan menikam bagian paha kiri korban.
“Beruntung korban hanya mengalami luka bakar karena pelaku menikam handphone yang berada di saku paha kiri korban. LL ini termasuk salah satu pelaku penganiayaan dan pencurian yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di jembatan Teluk Kendari Lalu,” kata Fitriyadi dalam rilisnya, Jumat (20/5/2022).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP sub, Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply