Indosultra.com, Kendari – Petugas kepolisian dari Polresta Kendari, menangkap seorang pemuda inisial IS (33) karena telah mencuri sepeda motor milik Zakariah (66) warga Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (3/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku mengelilingi kompleks perumahan warga di wilayah itu, sambil mencari kendaraan yang tidak terkunci stan leher.
“Saat berkeliling, kemudian pelaku melihat sepeda motor yang tidak terkunci stan leher. Lalu dia masuk dan mendorong motor tersebut jauh dari rumah pemiliknya,” kata Pranata Wiguna dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri motor karena ingin mempunyai motor sendiri. Selain barang bukti 1 unit sepeda motor yang diambil pelaku, pihak Polresta Kendari juga mengamankan 2 sepeda motor lainnya yang tak dilengkapi dengan surat-surat.
“Kasus ini masih kita dalami, karena dari tersangka juga kita temukan 2 sepeda motor tanpa surat-surat,”bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP atas pencurian sepeda motor dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply