Pemda Konut dan Kejari Konawe Tanda Tangan MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum

Ketgam: Foto Bersama Jajaran Pemda Konut, Kejari Konawe, Kepolisian Polres Konut dan TNI Konut.(Indosultra.Com)

Indosultra.Com, Konawe Utara-Menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan bersih dari permasalah hukum menjadi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dibawah Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ruksamin-Abu Haera kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digenjot agar memiliki kualitas yang baik dan profesional dalam bekerja serta bersih dari masalah hukum.

Maksmalkan langkah tersebut, Pemda Konut menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe tentang penanganan masalah-masalah hukum, baik dalam bidang perdata, maupun tata usaha negara.

Kerjasama itu dituangkan dalam bentuk kesepakatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang dipimpin langsung Bupati Konut, Ruksamin bersama Kepala Kejari Konawe, Musafir yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Kamis (28/4/2022).

Kegiatan itu, turut disaksikan langsung Wakil Bupati Konut Abu Haera, Sekda Konut Kasim Pagala, Wakapolres Konut, Dandim 1417/ Kendari melalui Perwira Penghubung Konut, dan jajaran Pemda Konut serta Kejari Konawe.

Pendatanganan MoU kesepakatan bersama, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan.

Yang menjadi ruang lingkup kesepakatan bersama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi; penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

“Penandatanganan ini jangan dijadikan alat untuk menutupi, menetralisir perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum maupun dalam pendampingan hukum,”Kata Kepala Kejari Konawe, Musafir dikegiatan itu.

Sementara itu, Bupati Konut, Ruksmain menyampaikan kepada segenap perangkat daerah menjawab isi MoU tersebut dengan melakukan proses sesuai aturan dan tahapannya.

“Kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti nota kesepahaman kerja melalui perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe terkait permasalahan hukum. Baik Bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,”tegas pria bergelar doktor ini.

Selain itu, ditempat yang sama juga dilakukan penandatangan berita cara serah terima bibah barang milik daerah yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Pemda Konut, Kasim Pagala dengan Kejaksaaan Negeri Konawe.**(IS)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra