Indosultra.com, Unaaha – Ketua dewan perwakilan daerah (DPD) kesatuan serikat pekerja nasional (KSPN) Konawe Yopi Wijaya SH menyayangkan sikap PT Cahaya Pertiwi Indonesia (CPI) yang enggan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Tindakan PT CPI, menurut Yopi, bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/HK.04/lV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
” Peraturan di atas menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, atau buruh yang tidak boleh dikompromikan atau dikebiri,” tegasnya, Rabu (27/4/22).
Karena tak ada niat baik dari perusahaan untuk membayarkan THR karyawan, pihak serikat pekerja secara resmi telah melaporkan PT CPI kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans).
” Kami dan rekan-rekan pekerja hari ini sudah resmi melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Konawe atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak manajemen PT CPI site Morosi,” tambahnya.
Salah satu karyawan PT CPI yang mengoperasikan mobil kapsul (Driver Kapsul), Alamsyah, saat menanyakan soal THR ke pihak manajemen menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR pekerja. “Perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada kami,” tutur Alamsyah mengutip jawaban manajemen PT CPI.
Terpisah, Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe H Joni Pisi membenarkan laporan itu.
” Iya benar. Anggota sudah turun ke lapangan,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/4/22).
PT Cahaya Pertiwi Indonesia (PT CPI) memiliki kurang lebih 500 orang karyawan. PT CPI merupakan perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan perusahaan PT VDNI dan PT OSS untuk memasarkan tenaga kerja. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply