Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian resor (Polres) Konawe, melalui satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menetapkan 7 orang tersangka pelaku pencurian buah sawit di lahan inti milik PT UAM. Sebelumnya, 7 terduga tersangka itu telah mencuri buah sawit dengan menggunakan 2 truk di lahan inti milik PT UAM di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe beberapa bulan lalu.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIk melalui Kasat reskrim Polres Konawe AKP Jacub Nursagli Kamaru STr SIK menjelaskan, tujuh tersangka ini merupakan warga Kecamatan Besulutu dengan inisial MS, RS, AS, TS, AT, MM, dan IK.
” Ke tujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Jacub saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/4/22).
Jacub, sapaan akrabnya mengatakan awalnya ke tujuh tersangka ini memetik buah sawit milik PT UAM tanpa izin, kemudian dijual di pabrik.
” Saat dibawa ke pabrik, ternyata sudah ada laporan bahwa buah sawit tersebut diduga merupakan milik PT UAM,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut pihak Polres Konawe menyita buah sawit tersebut untuk kebutuhan penyelidikan.
Mantan Kapolsek KP3 kendari ini juga menuturkan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, pihak Polres Konawe akhirnya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini.
” Setelah kita lakukan penyidikan dan pembuktian secara hukum, ke tujuh pelaku memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” kata Jacub.
Kasus pencurian sawit ini dilaporkan oleh Humas PT UAM Arif Budiman. Tujuh orang tersangka akan dikenakan pasal 107 Jo 55 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan KUHP 363 ayat 1-4 sub pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply