Indosultra.com, Buton – Tim Opsnal Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan (Pol Air) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan sebuah mobil pikap yang memuat bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar tanpa dokumen resmi di Desa Tira-Tira, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton pada Jumat (15/4/2022).
Direktur Polisi Perairan Polda Sultra, Kombes. Pol. Suryo Aji, mengatakan BBM jenis solar ilegal itu disita dari seorang nelayan di Desa Lasalimu bernama Salman Alfaris (30).
“Dari hasil penyelidikan, Tim memeriksa sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DT 9551 AC dan menemukan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 50 jerigen ukuran 20 Liter. Diperkirakan sekitar 1 Ton,” kata Suryo Aji melalui telpon WhatsApp, Senin (18/4/2022).
Dari keterangan pelaku, BBM tersebut berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Kamaru dan pemilik BBM tersebut bernama Gafur, warga Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Dari pemeriksaan sementara BBM ilegal itu, rencananya akan diperjual belikan dengan harga industri.
”Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,”jelasnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply