Indosultra.com,Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap satu lagi pelaku pembusuran dan penyerangan apotek Puuwatu Farma yang terjadi pada Sabtu (19/3/2022) pukul 20.00 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, setelah 16 hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku inisial FAJ (19) ditangkap di kediamanya neneknya di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti (BB) berupa 2 buah parang dengan panjang 55 cm dan 47 cm, 4 anak busur, 4 buah batu, baju warna hitam, celana pendek, kursi plastik dan sarung jok motor,”Ujar Simanjuntak, Kamis (7/4/2022).
Selain menyita BB tersebut, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DT 5514 XY yang digunakan saat melakukan penyerangan di Apotek Puuwatu Farma milik Nita Pramita Harwandi.
“Dari hasil introgasi, ternyata motor yang digunakan pelaku adalah motor curian. Tindak pidana curanmor yang terjadi pada bulan Februari 2022. Tetapi kami saat ini masih dalam lagi,” tambahnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
(b)
Penulis : K15
Leave a Reply