Sekda Konut, Kasim Pagala
Indosultra.Com, Konawe Utara-Sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kena sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala mengatakan, sanksi diberikan lantaran para ASN diketahui lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.
“Sanski diberikan sehubungan dengan adanya pelanggaran disiplin masuk kerja dan ketentuan jam kerja, sebagai mana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 pasal 7 tentang tingkat dan jenis hukuman displin,”kata Kasim sapaan akrabnya, Senin (24/5/2021).
Jenderal ASN ini menyampaikan, penindakan pelanggaran para ASN telah dilakukan beberapa hari lalu melalui surat panggilan yang dilayangkan kepada masing-masing bersangkutan dengan nomor 800/2.194 perihal pembinaan ASN.
“Proses sanksinya bertahap. Bagi ASN malas, kita beri teguran lisan. Kalau masih malas, kita lanyangkan surat panggilan dan teguran keras. Kalau masih lalai lagi dan sama sekali tidak berubah, maka kita usulkan pemecatannya sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Meski tak menyebutkan nama para ASN yang dimaksud, kebanyakan mantan-mantan pejabat instansi yang berasal dari berbagai dinas mulai Sekertariat Daerah, Bagian Ekonomi, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organiasi, Bagian Keuangan, Bagian Pembangunan, Bagian Kerjasama.*(IS)
Laporan: Jefri Ipnu
Leave a Reply