Indosultra.com, Kendari – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, melaksanakan rehabilitasi sosial kepada 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, tahun ini pihaknya kembali diberikan kepercayaan untuk melaksanakan rehabilitas sosial kepada 100 orang WBP pecandu dan penyalahgunaan narkotika
Kegiatan rehabilitas untuk warga binaan kasus narkotika sudah dilakukan sejak tahun 2015, sehingga total yang sudah direhabilitasi berjumlah kurang lebih 550 orang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pecandu, mengubah perilaku serta meningkatkan keimanan dan ketakwaaan WBP kepada Tuhan Yang Maha Esa,”ujar Samad, Selasa (15/3/2022).
Lanjutnya, selain bentuk pembinaan bagi WBP, kegiatan rehabilitas sosial ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman serta dapat terbebas dari bahaya narkotika. Dan juga membentuk WBP menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab serta mengutamakan kejujuran.
“Jumlah peserta pada tahap pertama 60 orang, ini sesuai dengan hasil screning dan asesment yang telah dilaksanakan. Sejak akhir bulan Desember 2021 dengan rincian, Lembaga Pemasyarakataan (LP) 30, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) 20, BP 10,” Bebernya.
Kegiatan ini juga direncanakan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2022, dengan membagi dalam 2 tahap.. Tahap pertama telah berlangsung sejak bulan kemarin sampai juli 2022 mendatang, sementara tahap 2 akan direncanakan mulai awal Juli sampai dengan akhir Desember dengan memperhatikan penyebaran Covid- 19.
(b)
Reporter : K15
Leave a Reply