6 Tersangka Spesialis Pencurian Traktor di Konawe Dibekuk Polisi

6 Tersangka Spesialis Pencurian Traktor di Konawe Dibekuk Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Petugas kepolisian dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe berhasil meringkus enam orang spesialis pencurian Traktor. Penangkapan tersangka sindikat pencurian traktor ini dilakukan oleh timsus reserse kriminal polres Konawe yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muh. Jacub Kamaru.

Enam orang pelaku pencurian itu berasal dari Konawe dan Kolaka Timur. Ke enam pelaku pencurian itu inisial TM, MS, SH, H, SD dan SM.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam orang pelaku berawal dari laporan dari masyarakat. ” Sehingga timsus reserse kriminal polres Konawe langsung merespon laporan tersebut, ” kata Wasis dalam jumpa pers di Mapolres Konawe, Selasa ( 14/9/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 buah mesin traktor jenis Yanmar dan Kubota. 2 unit traktor pertanian, 1 selang alkon dan 2 unit kendaraan jenis minibus dan pick up. Para korban pencurian mengalami mencapai Rp. 100.000.000.

6 Tersangka Spesialis Pencurian Traktor di Konawe Dibekuk Polisi

Lebih lanjut Kapolres Konawe mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan di beberapa tempat di kabupaten Konawe yakni di Desa Inalahi, Desa Kasumewuho, kecamatan Wawotobi dan Desa Wonggeduku, Kecamatan Wonggeduku, Konawe.

Kapolres Konawe menyampaikan bahwa modus para tersangka adalah dengan terlebih dahulu memantau situasi di sekitar persawahan warga yang memiliki mesin traktor, kemudian para pencuri mulai beraksi pada malam hari. Pihaknya saat ini, tambah Wasis, masih memburu pelaku lainnya dengan inisial SL.

“Segera menyerahkan diri, cepat atau lambat anda pasti akan tertangkap,” tegasnya.

Keenam tersangka spesialia pencurian traktor pertanian ini akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (b)

Laporan Febri Nurhuda

Koran indosultraKoran indosultra